Polisi Ungkap Motif Pelaku Pelemparan Bom Ikan ke Rumah Ketua KPPS di Pamekasan

- 25 Februari 2024, 13:29 WIB
Ilustrasi bom.
Ilustrasi bom. /Freepik/pressfoto/

PIKIRAN RAKYAT SEPUTAR BIMA - Tiga pelaku pelembaran bom bondet atau bom ikan di rumah Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bernama Kusyairi, di Desa Nyalabu Daya, Kabupaten Pamekasan, diringkus polisi.

Dirkrimum Polda Jatim, Kombes Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan peran ketiga pelaku pelembaran bom ikan tersebut.

"Mereka yaitu S laki-laki (38) berperan sebagai eksekutor. Tersangka A (30), merupakan otak pelaku yang memerintahkan tersangka S melakukan pengeboman dan tersangka A-R (30) sebagai pembuat bahan peledak atau bom bondet," katanya, dikutip dari Antara pada Minggu, 25 Februari 2024.

Baca Juga: Ternyata Ini 5 Keunggulan dari Smartphone Samsung A05, Anti Lemot dan Lag

Totok mengatakan motif yang dilakukan tersangka adalah dendam, tidak ada unsur politik. Tersangka menduga korban Feri anak dari Kusyairi ketua KPPS Pamekasan adalah mata-mata polisi dalam kasus narkoba.

"Karena tahun 2019 tersangka A pernah ditangkap kasus narkoba di Polres Pamekasan, yang bersangkutan mencurigai bahwa korban Feri ini yang menginformasikan kepada Polres Pamekasan," ucapnya.

Tersangka S, lanjut Kombes Totok mendapat upah Rp500 ribu dalam melakukan aksi tersebut.

"Sementara tersangka A membeli bondet tersebut dengan harga Rp150 ribu dan mendapatkan empat bondet dari tersangka A-R," ujarnya.

Atas perbuatannya, terhadap dua tersangka yakni S dan A dikenakan pasal 1 ayat satu, undang-undang 12 Tahun 51 dan atau Pasal 170 KUHP.

"Sedangkan tersangka A-R kita kenakan pasal 1 ayat 1, undang-undang 12 Tahun 51 berkaitan dengan undang-undang darurat. Ancaman pidana 20 tahun," ucapnya.

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Terkait

Terkini

x