Jutaan Ton Pupuk Bersubsidi Tersedia, KTNA: Program Strategis Pemerintah

- 19 April 2021, 12:07 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian menyediakan pupuk bersubsidi sekitar 9 juta ton dalam setahun
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian menyediakan pupuk bersubsidi sekitar 9 juta ton dalam setahun /Kementan RI

Seputarbima.com - Setiap tahun, pemerintah Indonesia menyediakan pupuk bersubsidi sekitar 9 juta ton untuk petani.

Sekretaris Jenderal Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Nasional, HM Yadi Sofyan Noor menegaskan bahwa, Pupuk bersubsidi merupakan program strategis lintas kementerian, yakni Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN. Dalam pengelolaannya melibatkan pemerintah daerah.

"Jadi ini untuk meluruskan simpang-siur di publik tentang subsidi pupuk. Ini program pemerintah, lintas kementerian, bukan urusan satu kementerian. Ini pekerjaan besar dan program strategis. Kasihan Kementan seolah yang mengurus semuanya," katanya di Jakarta, Senin 19 April 2021.

Ketiga Kementerian dalam program strategis pupuk bersubsidi tersebut bersinergi, dimana Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran, Kementerian BUMN menyiapkan produksi pupuk hingga distribusinya ke petani melalui PT. Pupuk Indonesia sebagai pelaksananya.

Sementara Kementan, menyiapkan petani sasaran melalui e-RDKK [rencana definitif kebutuhan kelompok] melalui aplikasi online button-up, mengawal pemanfaatan oleh petani dan monitoring serta evaluasinya.

"Dari fakta ini, terlihat jelas pembagian tugas dalam sistem produksi, sistem distribusi maupun sistem pemanfaatannya," ujar HM Yadi Sofyan Noor.

Sofyan menjelaskan bahwa, sinergi pelaksanaan program pupuk bersubsidi tak sampai di situ. Dalam tata kelolahnya, peran dan tugas pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah Kabupaten/Kota, serta komisi pengawasan pupuk dan pestisida (KP3) sudah sangat jelas.

Pemerintah Provinsi menentukan alokasi Subsidi pupuk antar Kabupaten/Kota, sementara pemerintah Kabupaten/Kota berperan dalam alokasi subsidi pupuk di tiap dan antar kecamatan, kemudian diawasi oleh KP3 disetiap tingkatan.

"Masyarakat juga berperan dalam pengawasan masyarakat dan bila ditemukan penyimpangan di lapangan bisa melaporkan sesuai mekanisme yang berlaku," terangnya.

Lebih lanjut, Sofyan menegaskan jika terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi dan harga di suatu wilayah desa maka harus diselesaikan di tingkat kecamatan. Kendala dan masalah di level kecamatan mesti diselesaikan di tingkat kabupaten.

"Prinsipnya adalah masalah lokalita mesti diselesaikan di wilayah setempat, sehingga menjadi solusi yang praktis dan efektif," ujarnya.

Sofyan mengingatkan kepada semua pihak, termasuk petani agar bijak dalam menggunakan pupuk bersubsidi. Ia juga menjelaskan bahwa, pupuk kimia akan dikurangi dan diganti dengan pupuk organik dan hayati.

"Penggunaan pupuk bersubsidi secara tepat sasaran untuk petani miskin yakni maksimal 2 hektar per petani dengan sistem tertutup bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani dan mengusulkan dalam e-RDKK. Dan kini saatnya penggunaan pupuk kimiawi mesti dikurangi dan digantikan dengan pupuk organik dan hayati," sebutnya.

Dikatakan Sofyan, penggunaan pupuk organik dan hayati jauh lebih murah dibanding pupuk kimiawi karena petani tidak harus membeli, tetapi bisa membuat sendiri dari bahan baku yang ada di sekitarnya.

"Setidaknya dibutuhkan 500 kilogram hingga 2 ton per hektar pupuk organik sehingga tanah menjadi subur dan produksi tinggi," tutupnya.***

Editor: Furkan Sadam

Sumber: Kementan RI


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x