Atas perbuatannya itu Paul diduga dijerat dengan Pasal 454 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, serta 156a KUHP.***
Desclimer: Sebelumnya, artikel ini sebelumnya telah tayang di floresterkini.pikiran-rakyat.com dengan judul "Jozeph Paul Zhang Jadi DPO, Bareskrim Polri Siapkan Dokumen Penyidikan dan Akan Melibatkan Interpol"